-->

Oknum Wakasek Cabuli 2 Siswi hanya dengan 100 ribu

Advertisemen
Oknum Wakasek Cabuli 2 Siswi hanya dengan 100 ribu
cuma ilustrasi
m.tempo.com disalin dari aslinya. Kepolisian Sektor Bojonggede menangkap seorang guru sekolah menengah kejuruan yang dituduh telah mencabuli dua siswinya. Penangkapan itu dilakukan setelah orang tua kedua siswi melaporkan sang guru.  

Guru cabul yang dilaporkan itu bernama Abdulloh, 32 tahun. Di sekolah itu, dia mengajar ilmu komputer dan menjabat wakil kepala sekolah. 

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan modus yang digunakan Abdulloh sangat sederhana. Dia merayu siswi yang diincar, lalu mengiming-imingi korban dengan uang. "Biasanya Rp 100 ribu," katanya, Jumat, 26 Agustus 2016. 

Setelah termakan rayuan, korban diajak ke gudang sekolah. "Di tempat itu korban diajak berhubungan badan," ujarnya.  

Sejauh ini baru dua siswi yang diketahui menjadi korban. Mereka adalah AU, 18 tahun, dan AZ, 16 tahun. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdulloh pernah melakukan perbuatan serupa kepada siswi yang saat ini sudah lulus. "Agar korban tutup mulut, tersangka merekam adegan mesum yang mereka lakukan," ucapnya. 

Kepada polisi, Abdulloh tidak membantah telah melakukan hubungan intim dengan siswinya. Perbuatan itu dia lakukan sebanyak empat kali sejak Desember 2015. Dia membantah jika dikatakan telah memaksa mereka. Sebab, tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Memang siswinya juga mau," ujarnya.

Polisi menjerat Abdulloh dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancamannya, penjara 6-20 tahun," katanya.

Advertisemen